Tulisan ini disampaikan pertama kali kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar pada tahun 2007, saya kira isinya masih relefan untuk kepala dinas yang sekarang.
Dengan hormat,
Barangkali Bapak Kepala dinas setuju dengan pandangan saya kalau tugas utama kantor kita adalah mengawal: pemerataan – perluasan kesempatan belajar, dan usaha peningkatan mutu. Ke depan, kita berharap tercapai suatu kesetaraan mutu hasil pendidikan di daerah kita dengan hasil pendidikan di negara lain. Paling tidak, kita dapat menempati posisi terkemuka dalam hal pembangunan pendidikan di negeri sendiri, Indonesia.
Untuk kemajuan kantor kita ke depan, izinkanlah saya mengusulkan beberapa hal sebagai berikut kepada Kepala Dinas
- LAPORAN TERTULIS
Hendaknya, setiap kali seorang pejabat Dinas Pendidikan melakukan perjalanan dinas, dia harus membuat laporan tertulis, sebagai bahagian dari pertanggungjawaban atas kunjungan dinas yang dilakukannya. Laporan Perjalanan Dinas berisi: nama kegiatan, bentuk kegiatan, partisipan, substansi isi, dan follow-ups (termasuk tanggungjawab re-sosialisasi substansi masalah, dari hasil PD itu).
- TELAAH STAF
Hendaknya, diadakan inventarisasi atau pencatatan dari semua TS yang masuk ke pimpinan. TS perlu dibukukan: pembuat, isi gagasan, waktu, disposisi, dan follow- ups-nya. Pencatatan TS dan Pengumpulan Laporan Tertulis Perjalanan dinas ini penting, tidak hanya sebagai salah satu alat ukur kemampuan inovasi dan kinerja para staf, para pembantu Kadisdik, tetapi juga dapat dipakai sebagai refleksi kebijakan dan evaluasi kegiatan kantor di akhir tahun, kelak.
- PENANGANAN BERDASAR SPESIALISASI
Walaupun semua staf dan pejabat diharapkan untuk mampu berpikir global, untuk kemajuan pendidikan secara keseluruhan , namun hendaknya untuk bertindak harus ada pembahagian tugas yang jelas dari semua subdin, pajabat dan staf di bawahnya sesuai dengan dua (2) kegiatan utama kantor dalam pembinaan pendidikan (yang dilakukan), yaitu: pemerataan – perluasan kesempatan belajar, dan usaha peningkatan mutu. Pembagian ini perlu diperjelas di tingkat Subdin, sehingga dua usaha yang saling mendukung namun sifat penanganannya sangat berbeda, secara teknis itu, dapat ditangani oleh staf (struktural maupun fungsional) yang berkemampuan mumpuni di bidangnya, di tiap subdin.
Agar lebih tajam dan terarah, khusus untuk pembinaan usaha peningkatan mutu pembelajaran di kelas, sebetulnya hal ini dapat dibagi lagi kedalam tiga kelompok besar disiplin ilmu yang tidak bisa dikuasai oleh satu kelompok orang (guru) sekaligus. Ketiga kelompok ilmu itu adalah: kelompok Matematika dan Natural Science, kelompok Ilmu Bahasa, dan kelompok Ilmu Sosial – Keagamaan. Ketiga kelompok ilmu ini dilandasi oleh teori dasar keilmuan dan nuansa ilmiah yang berlainan, dan juga mempunyai dasar teori belajar yang berbeda.
Pejabat struktural yang menangani perluasan dan pemerataan kesempatan belajar, yang banyak bergelut dibidang pengadaan prasarana dan sarana belajar, dapat dibantu oleh staf fungsional yang relefan seperti: pengawas yang ahli di bidang bangunan gedung, sarana dan alat bantu pembelajaran yang bernilai guna. Sementara Pejabat struktural yang terkait usaha peningkatan mutu pembelajaran di kelas dapat pula dibantu oleh kelompok staf fungsional yang menguasai ketiga kelompok ilmu tadi, (Mtmtk-Science, Bahasa, dan Sosial-Keagamaan)
Harus diakui bahwa, tidak satupun staf atau pejabat, baik mereka yang dari struktural maupun fungsional, menguasai cara-cara pembinaan kedua aspek, yang menjadi misi besar Disdik tadi; bahkan tidak untuk menguasai salah satunya (pembangunan fisik, atau mutu saja) secara tuntas. Ahli bangunan gedung sekolah belum tentu paham tentang alat atau media belajar; begitu pula ahli pembelajaran Matematika belum tentu menguasai pembelajaran Bahasa dan Ilmu Sosial-Keagamaan.
Re-Inventarisasi Staf
Agar dapat kedua hal itu ditangani oleh staf dan pejabat yang tepat, menurut: keahliannya, tupoksi dan posisinya – the right man on the right place, maka tentu diperlukan re-inventarisasi dan pengelompokan semua staf sesuai dengan latar belakang keahliannya masing-masing. Dan dengan demikian, kepada mereka dapat diserahkan urusan dua macam kegiatan pembinaan tadi ( perluasan dan peningkatan mutu), dengan tepat, dalam bentuk penangannan satker oleh ‘ahlinya’.
Bila ini tidak dilakukan, maka kunjungan dan pembicaraan pejabat dan staf Dinas Pendidikan Propinsi ke kabupaten dan kota hanya akan di persepsi sebagai ‘guyonan gombal’ belaka.
Kita semua tahu, kalau kegiatan pembinaan baru dapat dilakukan oleh sebuah institusi kedinasan apabila telah ada program yang didukung dana dan armada pembinaan yang kapabel, terdiri dari para ahli yang menguasai bidangnya.
Saya percaya bahwa usulan program pembinaan yang menggigit tidak akan mampu disusun, diajukan dan dikawal dengan sepenuh hati oleh mereka yang tidak begitu paham masalah. Wallahu a’lam.
Sekian, dan mohon maaf.
Terima kasih
Padang 14 Ramadhan 1428 H / 26 September 2007
Drs. Fekrynur, M.Ed., Pengawas Sekolah untuk Matpel Bahasa Inggris
Tinggalkan sebuah Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar